PERATURAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI BERGANTI, KEPALA BAPAS PANGKALPINANG IKUTI SOSIALISASI

    PERATURAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI BERGANTI, KEPALA BAPAS PANGKALPINANG IKUTI SOSIALISASI
    Foto bersama Jajaran Kemenkumham Kep.Bangka Belitung mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil

    PANGKALPINANG - Kamis (30/11/2023) Kepala Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto dan Kepala Urusan Tata Usaha, Wani menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Balai Pengayoman Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham Kep. Bangka Belitung.

    Giat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri; Kepala Bidang Keamanan, Ridha Ansari; Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan perwakilan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.

    Sosialiasi yang dihadiri oleh sebanyak 60 peserta ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar.

    “Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Kedinasan, yang apabila tidak ditaati akan mendapatkan hukuman disiplin, ” ujar Muslim.

    Muslim juga menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya peraturan mengenai hukuman disiplin diharapkan dapat mendorong PNS Kemenkumham untuk lebih produktif, profesional dan akuntabel.

    Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Junita Aristati.

    “Revisi Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019 menjadi Permenkumham Nomor 24 tahun 2023 didasari karena Permenkumham lama masih mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Namun, PP Nomor 53 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, ” jelas Junita.

    Lebih lanjut Junita memaparkan terkait upaya administratif, berlakunya hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin dan hak kepegawaian, pembatasan hak kepegawaian, serta pendokumentasian hukuman disiplin pegawai.

    Materi ditutup oleh Arsiparis Pertama Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Lexti Rachmayani dengan materi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham dan ASN ber-AKHLAK. 

    (Vio*Red)

    kemenkumham kemenkumham babel bapas pangkalpinang sosialisasi asn hukuman disiplin
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Fungsi Pembimbingan Dan Pengawasan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Fungsi Pembimbingan Dan Pengawasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    PK Bapas Pangkalpinang Dampingi Pelaksanaan Diversi Anak Berhadapan Dengan Hukum, Pihak Korban dan Pelaku Sepakat Damai
    Ajak Masyarakat Pro Aktif dalam Pengawasan Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Adakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi
    Arisandy, S.H : Meminimalisasi Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Bagi Klien Bapas Kelas II Pangkalpinang
    Klien Jalani Putusan Pelatihan Kerja, Bapas Pangkalpinang Lakukan Pendampingan
    Ciptakan Hasil Asessmen Yang Mumpuni, PK Bapas Pangkalpinang Dampingi Pelaksanaan Asesmen Andikpas di LPKA Pangkalpinang
    Arisandy, S.H : Meminimalisasi Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Bagi Klien Bapas Kelas II Pangkalpinang
    PK Bapas Pangkalpinang Dampingi Pelaksanaan Diversi Anak Berhadapan Dengan Hukum, Pihak Korban dan Pelaku Sepakat Damai
    Ajak Masyarakat Pro Aktif dalam Pengawasan Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Adakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi
    Berikan Pengetahuan Ke Masyarakat, Bapas Pangkalpinang Sambangi Kelurahan Bukit Besar
    Wujudkan Senergi dengan APH, Kepala Bapas Pangkalpinang Kunjungi Polda Babel
    Pastikan WBP Telah Penuhi Syarat Dan Perlihatkan Perubahan Sikap, Bapas Pangkalpinang Laksanakan Litmas
    VIRAL KASUS BULYING OLEH ANAK SD, BAPAS PANGKALPINANG SUKSES LAKUKAN MEDIASI
    Paparkan Capaian Kinerja Semester 1 Tahun 2024, Bapas Pangkalpinang Telah Penuhi Target
    Bentuk Apresiasi Dedikasi Kinerja, Kepala Bapas Pangkalpinang Berikan Penghargaan Pegawai Teladan
    Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang Lakukan Litmas Perawatan Tahanan

    Ikuti Kami