Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas

    Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas
    Ketua PDKP Babel, John Ganesha Siahaan yang tergabung dalam kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) untuk mengisi program pembimbingan awal rutin bagi klien pemasyarakatan, Kamis (14/12/2023) di Aula Bapas Pangkalpinang.

    PANGKALPINANG - Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang kembali menghadirkan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) untuk mengisi program pembimbingan awal rutin bagi klien pemasyarakatan,  Kamis (14/12/2023) di Aula Bapas Pangkalpinang.

    Dengan menghadirkan dua narasumber Pokmas Lipas, kegiatan diikuti oleh 20 klien pemasyarakatan yang baru saja menjalani program integrasi sosial. Klien diberikan bimbingan rohani oleh Yayasan Ash-Shalihah dan penyuluhan hukum oleh Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel).

    Siti Lailatul Soleha, selaku Ketua Yayasan Ash Shalihah berharap klien taat dalam menjalankan perintah agama dan mengambil pelajaran kesalahan masa lalu. Ia juga menekankan bahwa perlu tekad yang kuat untuk mengubah perilaku menjadi lebih baik.

    "Selain terus berdoa, jangan lupa untuk senantiasa berusaha dengan keinginan yang kuat untuk dapat mengubah sikap dan perilaku dari segala kesalahan yang pernah dilakukan, " ujar Siti.

    Usai mendengarkan bimbingan rohani, klien memperoleh materi penyuluhan hukum dari Ketua PDKP Babel, John Ganesha Siahaan. John menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada klien yang mayoritas sebelumnya merupakan pelaku penyalahguna narkotika.

    Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan narasumber terkait hal-hal yang perlu diperhatikan klien dalam persidangan, termasuk di dalamnya mengenai barang bukti.

    "Berdasarkan pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, " terang John.

    John menyatakan perlu bagi klien sebagai bagian dari masyarakat mendapatkan edukasi terkait persidangan. Selain menjadi pengetahuan tambahan, hal ini akan berguna jika suatu saat klien maupun anggota keluarganya tersandung kasus hukum. (Vio*Red)

    kemenkumham pemasyarakatan kemenkumham babel bapas pangkalpinang pokmas lipas
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Arisandy, S.H : Meminimalisasi Pengulangan...

    Artikel Berikutnya

    Bahas Rencana Kerja Tahun 2024, DPW IPKEMINDO...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    PK Bapas Pangkalpinang Dampingi Pelaksanaan Diversi Anak Berhadapan Dengan Hukum, Pihak Korban dan Pelaku Sepakat Damai
    Arisandy, S.H : Meminimalisasi Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Bagi Klien Bapas Kelas II Pangkalpinang
    Ajak Masyarakat Pro Aktif dalam Pengawasan Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Adakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi
    Verifikasi Data Litmas Usulan Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Pangkalpinang Kunjungi Rumah Penjamin Narapidana
    Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum
    Arisandy, S.H : Meminimalisasi Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Bagi Klien Bapas Kelas II Pangkalpinang
    Berikan Pengetahuan Ke Masyarakat, Bapas Pangkalpinang Sambangi Kelurahan Bukit Besar
    PK Bapas Pangkalpinang Dampingi Pelaksanaan Diversi Anak Berhadapan Dengan Hukum, Pihak Korban dan Pelaku Sepakat Damai
    Ajak Masyarakat Pro Aktif dalam Pengawasan Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Adakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi
    Verifikasi Data Litmas Usulan Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Pangkalpinang Kunjungi Rumah Penjamin Narapidana
    Pastikan WBP Telah Penuhi Syarat Dan Perlihatkan Perubahan Sikap, Bapas Pangkalpinang Laksanakan Litmas
    VIRAL KASUS BULYING OLEH ANAK SD, BAPAS PANGKALPINANG SUKSES LAKUKAN MEDIASI
    Paparkan Capaian Kinerja Semester 1 Tahun 2024, Bapas Pangkalpinang Telah Penuhi Target
    Bentuk Apresiasi Dedikasi Kinerja, Kepala Bapas Pangkalpinang Berikan Penghargaan Pegawai Teladan
    Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang Lakukan Litmas Perawatan Tahanan

    Ikuti Kami